Rancangan UU BPJS - Informasi Jawa Barat

Informasi Jawa Barat

informasi jawa barat, Bandung, Cirebon, Indramayu, Ciamis, Tasikmalaya, Purwakarta, majalengka, kuningan, depok, bekasi, karawang, subang, sumedang, lembang, Informasi Kuliner Jawa Barat, Informasi

Post Top Ad

Undang Undang Kesejahteraan kini menjada agenda sidang Paripurna DPR RI,
berikut adala sepenggal pendahuluan Tentang rancangan Undang Undang BPJS yang sudah digodok dari tahun 2003 sampai sekarang belum beres,
Pemerintah seharusnya mengedepankan kepentingan rakyatnya dan Undang Undang BPJS Ini Menjadi Isu Penting di Indonesia dan kaum perburuhan di Indonesia



I. PENDAHULUAN
Mengapa RUU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) perlu segera disusun? Apakah
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan Persero Jamsostek, Persero Taspen,
Persero Asabri dan Persero Askes belum mencukupi untuk dijadikan dasar hukum bagi penyelenggara
program jaminan sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional?
Status hukum Persero Jamsostek , Taspen, Asabri dan Askes pasca putusan Mahkamah Konstitusi
tanggal 31 Agustus 2005 terhadap perkara Nomor 007/PUU-III/2005 dalam posisi transisi. Mengapa
dalam posisi transisi? Karena Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU SJSN yang menyatakan ke-4 Persero
tersebut sebagai BPJS menurut UU SJSN dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara R.I. Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mahkamah Konstitusi dalam
pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain: “seandainya pembentuk undang-undang bermaksud
menyatakan bahwa selama ini belum terbentuk BPJS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) badanbadan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatas diberi hak untuk bertindak sebagai BPJS, maka hal
itu sudah cukup tertampung dalam Ketentuan Pasal 52 UU SJSN.1 Selanjutnya Mahkamah Konstitusi
berpendapat bahwa ketentuan Pasal 52 UU SJSN justru dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum
(rechstsvacuum) dan menjamin kepastian hukum (rechtszckerheid) karena belum adanya badan
penyelenggara jaminan sosial yang memenuhi persyaratan agar UU SJSN dapat dilaksanakan. 2
Lebih lanjut Mahkamah Kostitusi dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa UU SJSN tidak
boleh menutup peluang Pemerintah Daerah untuk ikut juga mengembangkan sistem jaminan sosial.
Perumusan Pasal 5 UU SJSN menurut Mahkamah Konstitusi menutup peluang Pemerintah Daerah
untuk ikut mengembangkan suatu sub sistem jaminan sosial dalam kerangka sistem jaminan sosial
dalam kerangka sistem jaminan sosial nasional sesuai dengan kewenangan yang diturunkan dari
Ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945.3
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi menambahkan bahwa dengan adanya Pasal 5 ayat (4) dan dikaitkan
dengan Pasal 5 ayat (1) UU SJSN tidak memungkinkan bagi Pemerintah Daerah untuk membentuk
badan penyelenggara jaminan sosial tingkat daerah. Oleh karena itu Pasal 5 ayat (4) UU SJSN juga
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

untuk selanjutnya bisa anda download draft fullnya disini
http://sjsn.menkokesra.go.id/dokumen/publikasi/ruu_bpjs_220109a.pdf
atau klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages